Madrasah Ramah Lingkungan


Sep 6th, 2021 741 Views

Sekolah sebagai lingkungan pendidikan dan pendidikan tentang lingkungan sangat berpengaruh dalam memberikan peran langsung dalam menumbuhkan kecintaan para peserta didik untuk turut serta dalam mengelola dan melindungi lingkungan hidup. Hampir di seluruh negara upaya untuk mendorong masyarakat untuk memulai gaya hidup ramah lingkungan sudah dilakukan dengan memasukkan pendidikan tentang lingkungan hidup dalam proses belajar mengajar di sekolah.

Hal tersebut dilakukan agar para peserta didik mendapatkan pengetahuan di bidang lingkungan hidup, selain itu peserta didik dapat memprakktikan gaya hidup yang ramah lingkungan baik di sekolah maupun di masyarakat. Di Indonesia sendiri upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pendidikan telah dilakukan. Pemerintah telah mengembangkan suatu sistem kebijakan nasional yaitu Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH). Pada awalnya penyelenggaraan Pendidikan Lingkungan Hidup di Indonesia dilakukan oleh Institut Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP) Jakarta pada tahun 1975. Pada tahun 1977/1978 rintisan Garis?garis Besar Program Pengajaran Lingkungan Hidup diujicobakan di 15 Sekolah Dasar Jakarta. Kemudian pada tahun 1979 di bawah koordinasi Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup dibentuk Pusat Studi Lingkungan (PSL) di berbagai perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, dimana pendidikan Analisis Mengenai Dampak 2 Lingkungan (AMDAL mulai dikembangkan). Pada tahun 1989/1990 hingga 2007, Ditjen Dikdasmen Depdiknas, melalui Proyek Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH) melaksanakan program Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup, sedangkan Sekolah Berbudaya Lingkungan (SBL) mulai dikembangkan pada tahun 2003. Upaya untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup harus ditanamkan sejak dini dalam lingkungan pendidikan.

Sejak kecil peserta didik harus dikenalkan dengan pendidikan lingkungan hidup. Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (menengah umum dan kejuruan), penyampaian mata ajar tentang masalah kependudukan dan lingkungan hidup secara integratif dituangkan dalam sistem kurikulum tahun 1984 dengan memasukkan masalah-masalah kependudukan dan lingkungan hidup ke dalam hampir semua mata pelajaran. Dumouchel (2003) dalam Risda Amini (2005: 2) mengemukakan bahwa tujuan pendidikan lingkungan hidup sejak usia dini bukanlah sekedar mempelajari permasalahan lingkungan hidup, tetapi harus dapat mendorong peserta didik agar memiliki sikap dan perilaku peduli pada lingkungan. Selain itu penanaman pendidikan lingkungan hidup sejak dini mampu membentuk perilaku, nilai dan kebiasaan peserta didik untuk menghargai lingkungan hidup. Namun hingga saat ini belum semua perilaku siswa di sekolah menunjukkan kepeduliannya terhadap lingkungan hidup. Perilaku yang kurang baik di sekolah salah satunya diakibatkan oleh kurang berhasilnya penerapan Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) di sekolah. Tujuan dari Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) di Indonesia ternyata tidak sesuai dengan yang 3 diharapkan. Pada tahun 1977 Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) membentuk Tim Pendidikan Nasional yang terdiri dari Tim untuk Pendidikan Formal (Prof. Dr. Soedjiran Resosudarmo) dan Tim untuk Pendidikan Nonformal (Dr. Setiati Sastrapraja). Pada tahun 1982 dilakukan uji coba terhadap 15 SD baik sekolah negeri maupun swasta serta Pelaksanaan Program Pendidikan Lingkungan Hidup melalui proyek perintis SD, SMP dan SMA.

Akan tetapi uji coba tersebut mengalami kegagalan karena belum mampu menjangkau seluruh guru, kurangnya buku untuk guru dan siswa serta penilaian pengembangan affective domain belum merupakan bagian dari sistem penilaian hasil pendidikan di sekolah (Khairi Bintari, 2012: 5). Agar tujuan dari Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) dapat tercapai maka pada tahun 1996 disepakati kerjasama pertama antara Departemen Pendidikan Nasional dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup No. 0142/U/1996 dan No Kep: 89/MENLH/5/1996 tentang Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup tanggal 21 Mei 1996, yang kemudian diperbaharui pada tahun 2005 dan tahun 2010. Pemerintah telah mempromosikan budaya ramah lingkungan di kalangan siswa sekolah. Pada tanggal 3 Juni 2005 ditandatangani Kesepakatan Bersama antara Kementerian Negara Lingkungan Hidup dengan Kementerian Pendidikan Nasional. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan dan kerjasama tahun 2005, pada tanggal 21 Februari 2006 Kementerian Lingkungan Hidup membuat kebijakan untuk mengembangkan program Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah melalui program Adiwiyata. Program Adiwiyata 4 akan menciptakan warga sekolah khususnya siswa yang mau peduli, bertanggung jawab dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui tata kelola sekolah yang baik.

Program Adiwiyata yang dicanangkan oleh pemerintah ternyata belum banyak diketahui oleh masyarakat. Program Adiwiyata tidak memiliki intensif materi dan hanya diperuntukkan bagi sekolah-sekolah yang bersedia secara sukarela. Program Adiwiyata dalam pelaksanaannya masih banyak mengalami kendala. Oleh karena itu pada tanggal 1 Februari 2010 dilaksanakan pendandatanganan Kesepakatan Bersama (MOU) antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan Kementerian Pendidikan Nasional. Tujuan utama dari kesepakatan ini yaitu agar Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) dapat terintegrasi dalam kurikulum pendidikan nasional sehingga dapat mewujudkan perubahan perilaku peserta didik menjadi ramah lingkungan (http//www.menlh.go.id/). Namun saat ini penerapan sekolah ramah lingkungan di Indonesia belum banyak diketahui oleh masyarakat. Pendidikan ramah lingkungan merupakan usaha nyata manusia yang teratur dan terencana dalam menyelamatkan lingkungan hidup. Pendidikan ramah lingkungan sangat penting untuk diterapkan dan diajarkan di lingkungan sekolah dengan tujuan agar peserta didik nantinya menjadi manusia yang peduli terhadap alam dan lingkungan. Penerapan pendidikan ramah lingkungan di sekolah akan menciptakan sekolah yang ramah lingkungan. Sekolah ramah lingkungan akan menciptakan perilaku warga sekolah yang peduli terhadap alam dan lingkungannya.